SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

24 February, 2009

PANWAS SIDOARJO INCAR DUA BALIHO CALEG

Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Sidoarjo, Jatim, mengincar dua baliho politik milik dua calon legislatif (caleg) yang dipasang di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, karena dinilai telah melanggar aturan.
Sidoarjo, 24/2 (Lifestyle.Roll) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Sidoarjo, Jatim, mengincar dua baliho politik milik dua calon legislatif (caleg) yang dipasang di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, karena dinilai telah melanggar aturan.
Baliho atau alat peraga lainnya tidak boleh dipasang di lingkungan instansi pemerintah. Itu jelas melanggar, kata anggota Panwaslu Sidoarjo, Ny Fitroti Echa Rosfihani saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa.
Ia mengatakan, pelanggaran itu sesuai dengan Pasal 84 UU No 10 Tahun 2008, Pasal 6 Perda Np 6 Tahun 1992, dan Surat Edaran Bupati Nomer 503/3512/404.1/2008.
"Inti ketiga perundangan ini adalah pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan estetika dan keindahan kota. Termasuk adanya larangan pemasangan baliho di lingkungan instansi pemerintah," katanya menjelaskan.
Sementara anggota panwas lainnya, M Subhan, menyesalkan masih adanya pemasangan alat peraga oleh para caleg di titik-titik terlarang.
"Masalahnya, selain hal itu sudah jelas diatur oleh ketentuan perundang-undangan, partai politik peserta pemilu 2009 beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan pemilu damai," katanya.
Salah satu item dari deklarasi itu, antara lain menyebutkan pemasangan alat peraga oleh para caleg di tempat yang diperbolehkan.
"Itu juga tidak sesuai dengan kesepakatan pemilu damai yang dibuat mereka (parpol) beberapa saat lalu. Besok kita akan koordinasikan dengan satpol PP," katanya menegaskan.
Di tempat lain, pelanggaran para caleg dalam berkampanye atau kenalkan diri sebagai calon wakil rakyat juga terjadi. Salah satunya penempelan alat peraga kampanye di tembok SMP PGRI 4 Waru.
"Tempat pendidikan dan tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk berkampanye," kata ketua panwas Kabupaten Sidoarjo, Qomarud Zaman.

No comments:

Post a Comment