SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

20 February, 2009

Cak Imin Dilaporkan


SIDOARJO –Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga caleg DPR RI daerah pemilihan I (Surabaya-Sidoarjo), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ikut dilaporkan Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilu Sidoarjo, ke Polres Sidoarjo atas dugaan menyuapan konstituen alias money politic.
Cak Imin dilaporkan bersama Ny Mahmudatul Fatchiyah, caleg PKB untuk DPRD Sidoarjo dapil 2 meliputi Kec. Porong-Jabon-Krembung dan Tanggulangin. Selain itu ada tiga orang lagi yang disinyalir sebagai tim sukses kedua caleg itu ikut dilaporkan ke Polres Sidoarjo. Mereka adalah Ny Mumfathicha, Ny Lilik, dan Suyatno.
Ketua Panwaslu Sidoarjo Qomarud Zaman mengemukanterungkapnya kasus dugaan money politic ini hasil dari laporan warga Desa Kalisampurno, Kec. Tanggulangin. Yang mana, pada Jumat (20/2) sore sekitar pukul 16.30-17.00, tim sukses Cak Imin dan Fatchiyah menggelar acara pengajian di desa itu.
Dalam acara itu diwarnai pemberian paket beras 2 kg kepada masyarakat setempat. Pada kantong beras itu terdapat nama Muhaimin Iskandar dan Mahmudatul Fatchiyah yang didesain seperti surat suara. Nama keduanya terdapat tanda contreng.
Karena menunjukan cukup bukti, dan didukung keterangan saksi, sehingga pihak Panwaslu memutuskan melimpahkan berkas laporan warga atas dugaan money politic itu ke Polres Sidoarjo. “Kini semua terserah Polres Sidoarjo menindak lanjut. Segala berkas berikut barang bukti sudah kita limpahkan ke Polres,” ujar Ahmad Subkhan, anggota Panwas Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang dibawa ke polisi berupa 3 kantong beras, foto kegiatan dan bagi-bagi beras, serta keterangan sejumlah saksi. Panwaslu sendiri menyatakan semuanya mememuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.
Qomarud Zaman menambahkan unsur pidana menjanjikan sesuatu untuk memilih salah seorang caleg sesuai dengan Pasal 84 dan 87 UU No 10 Tahun 2008 tentang Penyeleggaraan Pemilu. Sedang sanksi atas pidana pasal itu, sesuai dengan pasal 274.
"Sesuai pasal 274 itu, ancaman pidana badan minimal 6 bulan maksimal 24 bulan penjara. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 4 juta dan paling banyak Rp 24 juta," terang Qomar.
Sementara itu, Ny Mahmudatul Fatchiyah membantah tuduhan money politics. Menurut perempuan mantan Kepala Desa Renokenongo Kec. Porong ini, kegiatan pengajian di Desa Kalisampurno Kec. Tanggulangin, adalah acara internal pengurus cabang Muslimat NU Sidoarjo. ”Pada acara itu saya diundang oleh Muslimat untuk mengenalkan diri terkait pencalegan saya. Sebab saya juga anggota Muslimat,” ujarnya.faz…..surabaya post
Selasa, 24 Februari 2009 | 13:18 WIB

No comments:

Post a Comment