SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

11 February, 2009

Tiga Kades Ketahuan Nyaleg

SIDOARJO - Tiga calon legislatif (caleg) DPRD Sidoarjo diketahui melanggar persyaratan. Ketiganya masih tercatat sebagai kepala desa (Kades). Kalau masih aktif sebagai Kades, mereka terancam dicoret dari daftar caleg. Ketiga caleg tersebut adalah Arif Mahmudin dari PKNU, Aminulloh dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Santriyo dari Partai Golongan Karya (Golkar). Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Legislatif Kabupaten Sidoarjo Qomarud Zaman mengungkapkan, setelah panwaskab dilantik Desember 2008 lalu, dia langsung turun ke lapangan untuk melihat perkembangan proses pencalegan yang telah melalui tahap penetapan daftar caleg tetap (DCT). ''Kami juga menerima dan mengumpulkan informasi dari warga," katanya.Setelah dicek ke lapangan, lanjut Qomarud, panwas menemukan tiga caleg yang masih menjabat Kades. Arif merupakan Kades Boro, Kecamatan Tanggulangin; Santriyo adalah Kades Rangkah Kidul, Sidoarjo; dan Aminullah menjabat Kades Kepuhkiriman, Kecamatan Waru.
''Setelah kami cocokkan data dengan kenyataan di lapangan, kami melaporkannya kepada KPU Sidoarjo," ujar Qomarud.
Menurut dia, indikasi kesalahan ada pada personel caleg atau KPU. Qomarud menjelaskan, kesalahan itu bisa saja terjadi karena caleg sengaja memalsu data pribadi saat memasukkan persyaratan. ''Kemungkinan lain, ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPU Sidoarjo," tuturnya. Tindakan ketiga Kades tersebut, kata Qomarud, melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, Pasal 84, Ayat 1 dan 2; Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005, dan Surat Edaran Mendagri No 140/2661/SJ/2008.
''Yang memalsu dokumen akan dikenai pidana penjara tiga sampai empat tahun dan denda Rp 36 juta atau Rp 72 juta," paparnya.
Ketua DPC Partai Hanura Sidoarjo I Wayan Dendra mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Namun, caleg terkait telah melayangkan surat kepada bupati perihal niatnya ikut dalam pencalegan. Jumat (30/1) lalu, kata Wayan, Aminulloh baru menerima balasan dari bupati Sidoarjo. ''Hari ini (kemarin), Aminulloh membalas surat bupati untuk penghentian sementara karena ikut mencalonkan diri,'' ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris PKNU Sidoarjo M. Qaiyis. Dia mengatakan, Arif juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada bupati Sidoarjo. ''Dan itu juga ditembuskan kepada kami,'' ujarnya. Ketua KPU Sidoarjo Bima Ariesdianto mengatakan, sebelum menetapkan DCT, dia sudah mengetahui status ketiga Kades itu. Namun, tidak ada dasar hukum untuk mencoret mereka dari DCT. ''Sebab, persyaratan ketiganya sudah sesuai aturan kok," jelasnya.
Menurut dia, KPU Sidoarjo juga tidak bisa memberhentikan Kades tersebut dari statusnya. Sebab, itu bukan kewenangannya. ''Mereka diangkat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, berarti pemkab juga yang akan memberhentikan," tambahnya.
Sebulan lalu, Bima telah melaporkan tentang ketiga Kades tersebut ke Pemkab Sidoarjo. Saat ini, katanya, pemkab sedang memproses status penghentian sementara ketiga Kades itu. ''Yang pasti, Kades boleh ikut nyaleg, tapi tak boleh berkampanye," jelasnya. (nuq/ib)
Jawa Pos, 4 februari 2009

No comments:

Post a Comment