SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

24 February, 2009

BANYAK CALEG DI JATIM MELAKUKAN PELANGGARAN KAMPANYE

formatnews - Surabaya ....KETUA Umum PKB, Muhaimin Iskandar kena semprit oleh panwas pemilu karena dalam kunjungan kerjanya di Sidoarjo sempat membagi-bagikan sembako ke masyarakat. Muhaimin dalam pilihan legislatif bulan April nanti akan maju dari Dapil 1 wilayah Surabaya-Sidoarjo. Padahal kehadiran Muhaimin ke Sidoarjo hanya menghadiri pengajuan salah satu jamaah pengajian setempat.
Pembagian sembako yang bergambar Muhaimin tersebut dilakukan oleh salah satu caleg PKB, yaitu Mahmudatul Fathiyah. Caleg itu yang juga mantan Kades Renokenongo, disemprit panwas saat usai mengikuti pengajian di Desa Gempol Sampurno, Porong. Karena membagi-bagikan beras yang ada gambar dirinya dan Muhaimin Ketua DPP PKB dilengkapi barisan No. urut keduanya.
Saat ini laporan yang diterima panwas pemilu 2009 masih ada kaitannya dengan hal yang bersifat administrasi saja belum mengarah tindak pidana pemilu.
"Kami masih menunggu laporan panwas untuk dilakukan pendalaman. Namun, kalau hanya administrasi cukup panwas saja," ujar kapolres Sidoarjo, AKBP Maruli CC Simanjuntak.
Selain dilakukan oleh Muhaimin Iskandar dan Mahmudatul Fathiyah, panwas Pemilu Sidoarjo juga juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon DPD, yaitu H. Matajid. Calon untuk DPD ini menggelar spanduknya di beberapa tembok sekolah di Sidaorjo. Matajid melakukan hal ini dikarenakan sebelumnya duduk sebagai dewan penasehat PGRI Jatim.
Menurut ketua Panwas pemilu Sidoarjo, Qomarud Zaman mengatakan bahwa meski sebelumnya sebagai ketua dewan penasehat PGRI, namun pemasangan spanduk dan alat peraga pemilu di fasilitas sekolah sudah dimasukkan sebagai pelanggaran.
"Tempat pendidikan dan tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk berkampanye," katanya saat dihubungi ponselnya Selasa (24/2).
Qomarud Zaman mengaku sudah meminta kepada panwascam untuk segera melakukan tindakan terkait temuan pelanggaran ini. Disinggung soal sanksi yang akan dijatuhkan, Qomarud berdalih pihak panwascam yang mempunyai kewenangan dalam temuan ini.
"Pasti pihak panwascam sudah tahu mekanisme yang akan dilakukan atas pelanggaran ini," tandasnya.

PANWAS SIDOARJO INCAR DUA BALIHO CALEG

Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Sidoarjo, Jatim, mengincar dua baliho politik milik dua calon legislatif (caleg) yang dipasang di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, karena dinilai telah melanggar aturan.
Sidoarjo, 24/2 (Lifestyle.Roll) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Sidoarjo, Jatim, mengincar dua baliho politik milik dua calon legislatif (caleg) yang dipasang di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, karena dinilai telah melanggar aturan.
Baliho atau alat peraga lainnya tidak boleh dipasang di lingkungan instansi pemerintah. Itu jelas melanggar, kata anggota Panwaslu Sidoarjo, Ny Fitroti Echa Rosfihani saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa.
Ia mengatakan, pelanggaran itu sesuai dengan Pasal 84 UU No 10 Tahun 2008, Pasal 6 Perda Np 6 Tahun 1992, dan Surat Edaran Bupati Nomer 503/3512/404.1/2008.
"Inti ketiga perundangan ini adalah pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan estetika dan keindahan kota. Termasuk adanya larangan pemasangan baliho di lingkungan instansi pemerintah," katanya menjelaskan.
Sementara anggota panwas lainnya, M Subhan, menyesalkan masih adanya pemasangan alat peraga oleh para caleg di titik-titik terlarang.
"Masalahnya, selain hal itu sudah jelas diatur oleh ketentuan perundang-undangan, partai politik peserta pemilu 2009 beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan pemilu damai," katanya.
Salah satu item dari deklarasi itu, antara lain menyebutkan pemasangan alat peraga oleh para caleg di tempat yang diperbolehkan.
"Itu juga tidak sesuai dengan kesepakatan pemilu damai yang dibuat mereka (parpol) beberapa saat lalu. Besok kita akan koordinasikan dengan satpol PP," katanya menegaskan.
Di tempat lain, pelanggaran para caleg dalam berkampanye atau kenalkan diri sebagai calon wakil rakyat juga terjadi. Salah satunya penempelan alat peraga kampanye di tembok SMP PGRI 4 Waru.
"Tempat pendidikan dan tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk berkampanye," kata ketua panwas Kabupaten Sidoarjo, Qomarud Zaman.

22 February, 2009

Panwas Temukan Praktik Politik Uang

Written by widodo
Minggu, 22 Pebruari 2009
Sidoarjo, TRIBUN- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo, Jatim, menemukan dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan pemilihan umum April 2009. "Kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya praktik politik uang dalam bentuk bagi-bagi sembako di Porong," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Qomarud Zaman saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jatim, Sabtu.
Ia mengatakan, warga yang melaporkan praktik politik uang itu juga membawa dua kilogram beras sebagai barang bukti. "Sembako yang dibagikan kepada warga Porong itu dikemas dalam bungkus khusus bertuliskan salah satu calon legislatif," katanya.
Dari keterangan pelapor, yang membagi-bagikan bungkusan sembako tersebut adalah dua orang laki-laki. "Padahal dalam bungkusan tertulis caleg perempuan. Oleh karena itu, kami akan menyelidiki lebih lanjut kasus itu," katanya.
Menurutnya, ada dugaan jika pembagian sembako tersebut dilakukan oleh tim sukses atau pendukung caleg tersebut.
"Kami akan melakukan pengusutan kasus itu. Jika dua orang lelaki itu benar-benar tim sukses caleg yang namanya tercantum dalam bungkus kemasan sembako tersebut , maka mereka bisa diproses hukum," tegasnya. (ant)

20 February, 2009

Cak Imin Dilaporkan


SIDOARJO –Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga caleg DPR RI daerah pemilihan I (Surabaya-Sidoarjo), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ikut dilaporkan Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilu Sidoarjo, ke Polres Sidoarjo atas dugaan menyuapan konstituen alias money politic.
Cak Imin dilaporkan bersama Ny Mahmudatul Fatchiyah, caleg PKB untuk DPRD Sidoarjo dapil 2 meliputi Kec. Porong-Jabon-Krembung dan Tanggulangin. Selain itu ada tiga orang lagi yang disinyalir sebagai tim sukses kedua caleg itu ikut dilaporkan ke Polres Sidoarjo. Mereka adalah Ny Mumfathicha, Ny Lilik, dan Suyatno.
Ketua Panwaslu Sidoarjo Qomarud Zaman mengemukanterungkapnya kasus dugaan money politic ini hasil dari laporan warga Desa Kalisampurno, Kec. Tanggulangin. Yang mana, pada Jumat (20/2) sore sekitar pukul 16.30-17.00, tim sukses Cak Imin dan Fatchiyah menggelar acara pengajian di desa itu.
Dalam acara itu diwarnai pemberian paket beras 2 kg kepada masyarakat setempat. Pada kantong beras itu terdapat nama Muhaimin Iskandar dan Mahmudatul Fatchiyah yang didesain seperti surat suara. Nama keduanya terdapat tanda contreng.
Karena menunjukan cukup bukti, dan didukung keterangan saksi, sehingga pihak Panwaslu memutuskan melimpahkan berkas laporan warga atas dugaan money politic itu ke Polres Sidoarjo. “Kini semua terserah Polres Sidoarjo menindak lanjut. Segala berkas berikut barang bukti sudah kita limpahkan ke Polres,” ujar Ahmad Subkhan, anggota Panwas Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang dibawa ke polisi berupa 3 kantong beras, foto kegiatan dan bagi-bagi beras, serta keterangan sejumlah saksi. Panwaslu sendiri menyatakan semuanya mememuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.
Qomarud Zaman menambahkan unsur pidana menjanjikan sesuatu untuk memilih salah seorang caleg sesuai dengan Pasal 84 dan 87 UU No 10 Tahun 2008 tentang Penyeleggaraan Pemilu. Sedang sanksi atas pidana pasal itu, sesuai dengan pasal 274.
"Sesuai pasal 274 itu, ancaman pidana badan minimal 6 bulan maksimal 24 bulan penjara. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 4 juta dan paling banyak Rp 24 juta," terang Qomar.
Sementara itu, Ny Mahmudatul Fatchiyah membantah tuduhan money politics. Menurut perempuan mantan Kepala Desa Renokenongo Kec. Porong ini, kegiatan pengajian di Desa Kalisampurno Kec. Tanggulangin, adalah acara internal pengurus cabang Muslimat NU Sidoarjo. ”Pada acara itu saya diundang oleh Muslimat untuk mengenalkan diri terkait pencalegan saya. Sebab saya juga anggota Muslimat,” ujarnya.faz…..surabaya post
Selasa, 24 Februari 2009 | 13:18 WIB

18 February, 2009

Besok, 54 Panwascam Sidoarjo Dilantik

Heru Setyanto - kabarpemilu.com
SIDOARJO, JATIM – Setelah merekrut 54 anggota panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (panwascam) pada Januari lalu, pihak Panwaslu Sidoarjo akhirnya memutuskan untuk melantik mereka, Kamis (19/2) besok .
Menurut Ketua Panwaslu Sidoarjo, Qomarud Zaman, keputusan melantik Panwascam itu muncul setelah Panwaslu setempat mengikuti rapat kerja Panwaslu se-Jawa Timur, di Malang beberapa saat lalu.
Dalam rapat kerja itu, pelantikan Panwascam bisa dianggarkan dari rencana angaran belanja APBN meski tidak ada nomenklatur pos belanjanya.
"Dalam Raker itu mengusulkan beberapa revisi. Salah satunya dana pelantikan bisa dialokasikan melalui pos belanja lain-lain," terangnya.
Qomar menambahkan, pelantikan Panwascam rencananya akan dilangsungkan hari Kamis (19/2) jam 09.00 siang di Gedung Delta Praja Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
"Rencana awal kami, pelantikan dilakukan siang ini. Tapi karena berbarengan dengan paripurna, maka kami tunda besok," kata Qomar kepada kabarpemilu.com, Rabu (18/2) siang di kantor Panwaslu, Jl Pahlawan, Sidoarjo Kota.
Pentingnya peran Panwascam, kata Qomar, membuat pihak Panwaslu setempat segera mengagendakan rapat kerja untuk Panwascam yang direncanakan akan digelar pada tanggal 21-22 Februari mendatang. Sedangkan untuk perekrutan 353 Pantia Pengawas Lapangan (PPL) direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari.
"Dengan jadwal seperti itu kami berharap bulan Maret kami sudah efektif melakukan pengawasan," ujar Qomar.
Qomar mengungkapkan, akibat tertundanya pelantikan Panwascam dan belum terbentuknya pengawas lapangan, membuat kinerja Panwaslu setempat sampai saat ini belum bisa optimal. Padahal, laporan lisan dari masyarakat ataupun partai politik tentang pelanggaran atau tindak pidana pemilu diakui Qomar hampir setiap hari masuk ke pihaknya.
"Ada laporan lisan soal money politik, laporan by phone soal pelanggaran, dan sebagainya. Tapi, kami tidak bisa bergerak cepat karena keterbatasan tenaga. Mudah-mudahan pelantikan besok akan segera mengoptimalkan kerja pengawasan kita," pungkasnya.kp006

11 February, 2009

Panwaslu Sidoarjo Tagih Dana APBN ke Jakarta

Heru - kabarpemilu.com
Belum dikucurkannya dana operasional pelaksanaan Pemilu 2009 dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) membuat Panita Pegawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo berencana mendatangi pemerintah pusat di Jakarta.
"Kami rencanakan ke Jakarta, kalau tidak malam ini, ya, besok," ungkap Qomarud Zaman kepada wartawan, Rabu (11/2). Rencana kedatangan Panwaslu Sidoarjo ke pemerintah pusat menyusul terbengkalainya sejumlah program kerja lantaran ketiadaan dana itu.
"Di sana, kami akan konsultasikan sejumlah persoalan yang dihadapi berkaitan dengan belum turunnya dana APBN itu sampai sekarang," tambahnya.
Program kerja Panwaslu Sidoarjo yang terbengkalai, menurut Qomarud Zaman antara lain, pelantikan 54 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan biaya operasional kantor Panwaslu.
Untuk operasional kantor seperti pembayaran telepon, listrik, dan surat menyurat selama 2 bulan terpaksa anggota Panwaslu merogoh kantong pribadi masing-masing.
“Pengadaan materi dan konsumsi perekrutan Panwascam bulan kemarin, sekaligus gaji 3 anggota Panwaslu sampai saat ini otomatis juga belum diterima. Kalau dihitung-hitung, kita sudah pakai uang pribadi Rp 10 juta lebih," keluh Qomarud Zaman.
Terpisah, Ketua DPRD Sidoarjo Drs H Arly Fauzi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan desakan kepada Pemkab Sidoarjo untuk mengucurkan dana talangan. Sebab, surat edaran petunjuk dari pemerintah pusat atau pemerintah tingkat I sampai hari ini juga tidak ada.
"Kalau misalnya, ada semacam surat edaran yang membolehkan APBD bisa digunakan untuk menalangi sementara waktu, itu sangat bisa dilakukan. Tapi sampai saat ini belum ada," ungkapnya.
Meski begitu, Arly berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada eksekutif. "Secara kelembagaan, kami akan meminta kepada eksekutif untuk secepatnya meminta petunjuk dari pemerintah Propinsi soal kemungkinan penggunaan dana talangan dari APBD Sidoarjo," ujar Arly.kp005

Tidak Ada Anggaran, Panwas Belum Tertibkan Atribut Melanggar

SIDOARJO, RABU - Dengan alasan belum menerima gaji dan dana operasional sejak 1 Desember 2008, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tidak segera menindak pelanggaran atribut calon anggota legislatif di beberapa tempat di Sidoarjo. Padahal, atribut-atribut tersebut melanggar karena dipaku di pepohonan bahkan di pasang di lembaga pendidikan.Kondisi tersebut banyak terlihat di Jalan Raya Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, serta di jalan-jalan utama di Sidoarjo. Bahkan ada pula atribut calon anggota dewan perwak ilan daerah yang dipasang di depan kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Tak sedikit pula caleg yang sudah mulai mengajak masyarakat untuk memilih meski kampanye belum dimulai."Kami menyadari bila memang ada pelanggaran pada atribut caleg di Sidoarjo . Namun, sampai saat ini kami belum bisa bertindak karena untuk menindak pelanggaran tersebut tidak ada dana. Sejak dilantik pada 1 Desember 2008, kami belum terima gaji padahal pekerjaan kami sangat banyak," ucap Ketua Panwas Kabupaten Sidoarjo Komaruzzaman, Rabu (4/2) di Sidoarjo.Komaruzzaman menambahkan, pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pun terpaksa ditunda meski pengurusnya sudah terpilih sejak akhir Januari lalu akibat ketiadaan dana. Upaya koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Pra ja, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Kepolisian Resor Sidoarjo untuk memberantas atribut yang melanggar itu juga belum terlaksana karena anggaran belum ada."Sebenarnya kami ingin melengkapi jajaran kami hingga di tingkat bawah. Namun, berhubung tid ak ada dana, mau apalagi. Akibatnya, pengawasan di tingkat kecamatan berlum berjalan dengan baik," ujar Komaruzzaman.
Kompas.com,Rabu, 4 Februari 2009 | 18:54 WIB

Panwas Sidoarjo Sudah Dua Bulan Tak Dapat Gaji

SIDOARJO, JUMAT - Anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengeluh karena sejak dilantik pada 1 Desember 2008 hingga kini belum menerima gaji sama sekali. Untuk biaya operasional sehari-hari terpaksa diambil dari uang pribadi milik tiga anggota Panwas Sidoarjo."Padahal, kami sudah harus bekerja memantau calon anggota legislatif menjelang kampanye maupun menyeleksi dan melantik anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan, " ungkap anggota Panwaslu Sidoarjo Muhammad Subhan, Jumat (30/1) di Sidoarjo.Menurut Subhan, setelah sebulan dilantik, Panwas Sidoarjo pernah menanyakan pembiayaan operasional ke Panwas Provinsi Jawa Timur. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai kapan Panwas Sidoarjo mendapat dana operasional tersebut. Selan itu, gaji tiga anggota Panwas Sidoarjo sampai hari ini belum diterima.Subhan menambahkan, biaya operasional yang dimaksud adalah pembayaran listrik, mengganti beberapa lampu listrik yang mati, maupun memberi suguhan kepada tamu-tamu yang berkunjun ke kantor Panwas Sidoarjo. Seluruh biaya tersebut diambil dari uang pribadi ketiga anggota Panwas Sidoarjo."Masak tamu yang berkunjung ke kantor kami tidak disuguhi apapun? Lalu, lampu listrik yang mati harus diganti karena itu terkait dengan kelancaran pekerjaan kami. Belum lagi alat tulis kantor yang harus kami belum sendiri, " keluh Subhan.

Kompas.com,Jumat, 30 Januari 2009 | 18:46 WIB

Gaji Panwaslu Sidoarjo Dua Bulan belum Dibayar

SIDOARJO--MI: Anggota panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dilantik 1 Desember 2008, dua bulan ini tidak menerima gaji sehingga tidak bisa bekerja sesuai yang diharapkan. Akibat belum turunnya anggaran untuk Panwaslu Sidoarjo bukan hanya membuat kinerja anggota tidak maksimal, tetapi juga menyebabkan pelantikan anggota panwas kecamatan diundur. Seharusnya anggota panwas kecamatan dilantik sejak Januari lalu. Jumlah anggota panwas kecamatan yang akan dilantik tercatat 407 orang. Pada setiap kecamatan terdapat tiga anggota panwas dan setiap desa terdiri satu anggota panwas lapangan. Menurut Ketua Panwaslu Sidoarjo Qomarud Zaman, Rabu (4/2), sebenarnya rencana anggaran belanja 2009 sudah turun, tapi belum jelas kapan diterima oleh panwas kabupaten.
Di Sidoarjo anggaran untuk panwaslu mencapai Rp3,5 miliar, yaitu sebesar Rp1,59 miliar untuk pengawas pemilu lapangan, Rp1,29 miliar untuk panwas kecamatan, dan sisanya untuk operasional dan honor panwas kabupaten. "Kita selama ini seperti kerja bakti dan sering cari pinjaman untuk bisa operasional," kata Qomarud.(HS/OL-01)
Media indonesia, Rabu, 04 Februari 2009 17:15 WIB
Penulis : Heri Susetyo

PKS Desak Pencairan Dana Panwaslu

SIDOARJO-DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sidoarjo mendesak agar pemerintah mencairkan dana operasional untuk pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Sidoarjo. Sebab menjelang kampanye, ternyata belum ada dana pendukung operasional panwaslu. “Padahal untuk menuju pemilu yang jujur dan adil, perlu dilakukan pengawsan. Agar diketahui apakah saat kampanye ada pelanggaran atau tidak,” kata Ketua DPD PKS Sidoarjo Aditya Nindiyatman, sesuai bertandang ke kantor Panwaslu di JL Pahlawan, kemarin.
Harapan dia dengan peningkatan pengawasan yang bagus, kedepan pemilu legislatif bisa menghasilkan anggota dewan yang berkualitas. Namun itu sulit terwujud jika banyak terjadi pelanggaran dalam berkampanye. Aditya datang ke panwaslu bersama Tim Pemenangan Pemilu Daerah (TPPD) DPD PKS Sidoarjo, yaitu Hilmi Musa, dan Agus Supriyadi, yang juga sekretaris DPD PKS Sidoarjo. TPPD DPD PKS ini hendak untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan pemilu. Tujuannya agar tidak ada salah persepsi dan pelanggaran ketika PKS berkampanye. Namun, dalam pertemuan itu, ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Qomarud Zaman malah sambat pengawasan saat ini tidak bisa dilakukan. Karena terkendala belum adanya dana pendukung. “Untuk melakukan pengawasan, Panwaslu Kabupaten seharusnya dibantu panwaslu kecamatan. Tapi mendekati masa kampanye, ternyata beluma ada dana untuk operasional maupun untuk pelantikan panwaslu kecamatan,” kata Qomarud Zaman.
Ia berharap, Hilmi Musa, ikut mendesak agar dana operasional segera cair. Sebab Hilmi tercatat menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo.Sementara itu, Hilmi Musa mengatakan seharusnya dana Panwas segera dicairkan. Sebab masa kampanye hanya tinggal beberapa hari saja. Jika dana pendukung tidak segera cair, dikhawatirkan pelaksanaan kampanye tidak ada pengawasan. “Dana untuk Panwaslu ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika ada dana topangan dari dana APBD yang dimungkinkan, kami akan segera berkoordinasi dengan eksekutif,” kata Helmi Musa.(rud)

Sumber: Radar Surabaya (Minggu. 08/02/09)

Panwas Keluhkan Dana

SIDOARJO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo mengeluhkan minimnya dana yang diterima sehingga kinerja mereka terhambat. Salah satunya, penertiban pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) dalam memasang poster.
Ketua Panwaslu Sidoarjo Qomarud Zaman menuturkan, sejak dilantik pada 1 Desember 2008 belum ada dana yang mengalir. Sehingga, dia dan beberapa anggota belum menerima gaji. "Padahal, pekerjaan kami sangat banyak," paparnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan mereka tidak bisa melantik anggota panwas di tingkat kecamatan (panwascam). Selain itu, upaya koordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti satpol PP, Polres Sidoarjo, serta dinas kebersihan dan pertamanan, belum dilaksanakan. "Sebab, kami belum punya dana hingga sekarang," jelas dia.
Qomarud mengakui banyaknya pelanggaran yang terjadi sebelum masa kampanye dimulai. Misalnya, poster bertulisan ajakan memilih dan pemasangan di tempat terlarang. "Kami hanya bisa bergerak terbatas. Sebab, untuk menindak seluruhnya, dibutuhkan biaya yang cukup besar," terang dia.
Dia berharap ada tindakan konkret terkait dengan kondisi panwas saat ini. Sebab, masa kampanye, yaitu 16 Maret, semakin dekat. (riq/ib)
[ Jawa Pos, Kamis, 05 Februari 2009 ]

Tiga Kades Ketahuan Nyaleg

SIDOARJO - Tiga calon legislatif (caleg) DPRD Sidoarjo diketahui melanggar persyaratan. Ketiganya masih tercatat sebagai kepala desa (Kades). Kalau masih aktif sebagai Kades, mereka terancam dicoret dari daftar caleg. Ketiga caleg tersebut adalah Arif Mahmudin dari PKNU, Aminulloh dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Santriyo dari Partai Golongan Karya (Golkar). Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Legislatif Kabupaten Sidoarjo Qomarud Zaman mengungkapkan, setelah panwaskab dilantik Desember 2008 lalu, dia langsung turun ke lapangan untuk melihat perkembangan proses pencalegan yang telah melalui tahap penetapan daftar caleg tetap (DCT). ''Kami juga menerima dan mengumpulkan informasi dari warga," katanya.Setelah dicek ke lapangan, lanjut Qomarud, panwas menemukan tiga caleg yang masih menjabat Kades. Arif merupakan Kades Boro, Kecamatan Tanggulangin; Santriyo adalah Kades Rangkah Kidul, Sidoarjo; dan Aminullah menjabat Kades Kepuhkiriman, Kecamatan Waru.
''Setelah kami cocokkan data dengan kenyataan di lapangan, kami melaporkannya kepada KPU Sidoarjo," ujar Qomarud.
Menurut dia, indikasi kesalahan ada pada personel caleg atau KPU. Qomarud menjelaskan, kesalahan itu bisa saja terjadi karena caleg sengaja memalsu data pribadi saat memasukkan persyaratan. ''Kemungkinan lain, ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPU Sidoarjo," tuturnya. Tindakan ketiga Kades tersebut, kata Qomarud, melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, Pasal 84, Ayat 1 dan 2; Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005, dan Surat Edaran Mendagri No 140/2661/SJ/2008.
''Yang memalsu dokumen akan dikenai pidana penjara tiga sampai empat tahun dan denda Rp 36 juta atau Rp 72 juta," paparnya.
Ketua DPC Partai Hanura Sidoarjo I Wayan Dendra mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Namun, caleg terkait telah melayangkan surat kepada bupati perihal niatnya ikut dalam pencalegan. Jumat (30/1) lalu, kata Wayan, Aminulloh baru menerima balasan dari bupati Sidoarjo. ''Hari ini (kemarin), Aminulloh membalas surat bupati untuk penghentian sementara karena ikut mencalonkan diri,'' ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris PKNU Sidoarjo M. Qaiyis. Dia mengatakan, Arif juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada bupati Sidoarjo. ''Dan itu juga ditembuskan kepada kami,'' ujarnya. Ketua KPU Sidoarjo Bima Ariesdianto mengatakan, sebelum menetapkan DCT, dia sudah mengetahui status ketiga Kades itu. Namun, tidak ada dasar hukum untuk mencoret mereka dari DCT. ''Sebab, persyaratan ketiganya sudah sesuai aturan kok," jelasnya.
Menurut dia, KPU Sidoarjo juga tidak bisa memberhentikan Kades tersebut dari statusnya. Sebab, itu bukan kewenangannya. ''Mereka diangkat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, berarti pemkab juga yang akan memberhentikan," tambahnya.
Sebulan lalu, Bima telah melaporkan tentang ketiga Kades tersebut ke Pemkab Sidoarjo. Saat ini, katanya, pemkab sedang memproses status penghentian sementara ketiga Kades itu. ''Yang pasti, Kades boleh ikut nyaleg, tapi tak boleh berkampanye," jelasnya. (nuq/ib)
Jawa Pos, 4 februari 2009