SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

11 April, 2009

76 Surat Panggilan Bodong Disahkan Panwas Sidoarjo

Pihak Panitia Pengawas Pemilu Sidoarjo akhirnya menganggap sah 76 surat panggilan (form A5) pencontrengan tanpa tandatangan panitia pemungutan suara (bodong) yang terlanjur digunakan di TPS Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo Kota.
�Setelah kami dan KPU Sidoarjo konsultasi ke Panwas Propinsi Jatim dan KPU Pusat, kami akhirnya memutuskan 76 surat panggilan itu sah untuk mencontreng. Dasarnya, setelah kita cek ternyata pemilik A5 itu betul-betul diperuntukkan kepada yang berhak,� kata Ketua Panwas Sidoarjo, Qomarud Zaman ditemui di kantornya, Jl Pahlawan Sidoarjo Kota, Jumat (10/4).
Padahal, sejak sehari sebelumnya, baik Panwas maupun KPU dibingungkan dengan persoalan tersebut. Panwas sendiri sempat akan mengeluarkan rekomendasi hitung ulang. �Tadinya kami akan merekomendasikan hitung ulang. Tapi, tidak ada dasar aturan untuk itu. Untunglah KPU Pusat segera memberikan rekomendasinya,� ungkap Qomar.
Sebanyak 76 surat panggilan bodong itu dimiliki korban lumpur yang tinggal di perumahan Kahuripan Nirvana Village. Lantaran tidak ada TPS di daerah itu, mereka menggunakannya untuk menyontreng di TPS Desa Jati sebelum surat tersebut divalidasi oleh KPU.
Sebanyak 76 form A5 itu bagian dari 351 suarat panggilan bodong yang ada pada hari kemarin. Namun, 275 surat panggilan sudah divalidasi oleh KPU dan dinyatakan sah untuk digunakan menyalurkan hak suara.
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, korban lupan lumpur yang tinggal di Desa Janti sudah resah. Mereka sudah melaporkan persolan ini hingga ketingkat kecamatan. Bahkan Sukowaluyo, salah seorang warga sempat kesal dan melakukan protes kesana kemari karena dipersulit. Namun, akhirnya ada penyelesaian. (yan) duta masyarakat

No comments:

Post a Comment