SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

18 April, 2009

25 Pelanggaran Pemilu di Jatim, Dua Caleg Dipenjara 4 Bulan


Surabaya - Selama kampanye pemilu legislatif, 25 pelanggaran yang dilakukan para calon ditangani kejaksaan dan sudah dalam tahap Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Nanti akan diteliti, mana pelanggaran pemilu dan mana yang pelanggaran administratif. Jika itu pelanggaran administratif maka KPU yang menjadi eksekutornya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Zulkarnaen kepada
wartawan di gedung kejati, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (17/4/2009).
Ia mengatakan penanganan terhadap kasus pelanggaran pidana itu tidak seperti penanganan pada umumnya. "Prosesnya sangat cepat, sebab laporannya ditangani oleh tiga pihak yang tergabung dalam sentra Gakumdu (penegak hukum terpadu)," tuturnya.
Dari 25 pelanggaran pileg itu, 8 perkara masih dalam proses persidangan. Sedangkan 17 pelanggaran lainnya, 6 perkara sudah diputus. Dari 6 perkara itu, 3 diantaranya memilih banding dan sisanya sudah memiliki status hukum tetap.
Daerah-daerah yang ditemukan adanya pelanggaran pemilu, seperti Mojokerto, Tuban, Sidoarjo, Probolinggo, Lamongan dan Pacitan.
Pelanggaran pemilu yang masuk ke dalam pidana itu diantaranya, pembagian sembako yang diselingi kampanye. Mencuri start kampanye dan beberapa pelanggaran lainnya seperti memanfaatkan fasilitas negara. Pelanggaran pemilu aitu hampir dilakukan semua partai politik.
Namun, yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah beberapa partai besar. Sayangnya, Kajati enggan menyebut partai besar mana saja yang melakukan pelanggaran pemilu paling banyak. "Nggak usah disebut, nggak etis," elaknya.
Zulkarnaen menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggra tidak terlalu berat. Vonis hukuman penjara juga tidak ada yang sampai satu tahun. Seperti di Pacitan, ada dua terdakwa yang sudah divonis, yakni Taufik dan Nurhadi. Kedua terdakwa itu diganjar hukuman penjara selama empat bulan.
Taufik dan Nurhadi divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa money politik dengan cara membagikan sembako dan amplop yang nilainya sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.
(gik/gik)Rois Jajeli - detikSurabaya

1 comment:

  1. PROPA GANDA POLITIK HASIL QUICK COUNT





    8 juli 2009, beberapa saat setelah gelaran pemilu baru saja dilaksanakan, sejumlah setasiun televisi menayangkan hasil quick count sementara di wilayah Indonesia Timur sebelum gelaran pilplres usai. Sekitar pukul 10.30 WIB atau pukul 12.30 WIT (30 menit sebelum pilpres usai). Apakah maksud dari penayangan hasil quick count tersebut? Benarkah ini upayah propaganda politik untuk mempengaruhi psikologis pemilih agar mencontreng capres tertentu?


    ....................................................................


    Seiring tumbuhnya demokrasi, sedikit banyak mengubah wajah dunia perpolitikan di Indonesia. Bukan sja pada kontestasinya yang berubah, namun juga pada metodologi cara berpolitik. Hal ini diindikasikan dengan menjamurnya lembaga survey sekaligus konsultan politik capres dan cawapres.


    Fungsi sesungguhnya survey/jajak pendapat adalah memantau opini publik, mengintip persepsi, harapan, pendapat apa yang dipikirkan masyarakat. Fungsi normatif survei, menjembatani kepentingan publik (rakyat) dengan penentu kebijakan publik/ pemerintah. Hasil survei yang muncul dipandang sebagai barometer aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Bahkan dalam era demokrasi sekarang ini hasil dari lembaga survei dianggap sebagai kekuatan kelima, selain media massa dan trias politica(eksekutif-legislatif-yudikatif). Oleh karena itu lembaga survei kini dianggap sebagai algojo penentu kebijakan publik.


    Seiring bermunculan lembaga survei, Lembaga surveipun berperan ganda: peneliti sekaligus tim konsultan atau tim sukses. lembaga survei menjelma menjadi lembaga komersial yang berafiliasi pada partai politik, tokoh ataupun kelompok tertentu. Lembaga survei beralih fungsi sebagai event organizer, menawarkan jasa, menerima pesanan hasil survei costomer dengan atasnamakan ilmu pengetahuan/kedok metode ilmiah. hasil survei jelas hanya menguntungkan sumber penyandang dana.


    Dengan dasar hasil survei pesanan tadi, sipenyandang dana mempublikasikan penelitian. Tujuannya propaganda politik. Pengumumam hasil survei dinilai sebagian kalangan akan menimbulkan efek bandwagon atau efek yang membuat orang mengikuti apa yang dilakukan orang banyak.


    .........................................................


    Menjawab pertanyaan diatas, jelas Quick count saat gelaran pilpres berlangsung adalah upaya sistematis mempengaruhi jalannya pemungutan dan perhitungan suara. Propaganda opini publik, teror untuk mempengaruhi psikologi pemilih agar mencontreng capres tertentu.


    "Akankah Bawaslu memproses kejadian tidak sportif ini??? kita tunggu saja kelanjutannya....."

    ReplyDelete