SIDOARJO - Kampanye damai telah disepakati 36 partai politik dalam pemilihan legislatif. Bahkan, mereka telah menandatangani kesepakatan bersama Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Tapi, momen tersebut seolah tak berarti di lapangan.
Banyak terjadi pelanggaran yang bisa memicu sengketa. Salah satunya, pemasangan baliho parpol di pohon atau di depan sekolah. Anggota Panwaslu Sidoarjo Divisi Tindak Lanjut dan Biro Hukum Fitroti Ecka menyatakan, hal tersebut melanggar dua ketentuan. Selain melanggar UU Pemilu Nomor 10/2008, hal itu melanggar aksi kampanye damai yang sudah ditandatangi. "Jadi, hanya di atas kertas saja," tuturnya.
Menurut Ecka, di antara kesepakatan tersebut, ada yang berisi tentang pelanggaran memasang baliho di tempat pendidikan, ibadah, dan instansi. "Selain itu, melanggar etika dan estetika," katanya.
Dia mengungkapkan, jika nanti satpol PP dikerahkan untuk menurunkan secara paksa baliho tersebut, panwaslu tidak perlu meminta izin pada yang bersangkutan. "Sebab, sebetulnya mereka tahu bahwa itu melanggar," paparnya. (nuq/ib)
06 March, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment