SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

24 March, 2009

Satu Laporan Pidana Pemilu Dihargai Rp 5 Juta

March 24, 2009 by pemiluindonesia.com
Sayembara Kasus Pidana Pemilu
Ketua DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Arly Fauzi, mengadakan sayembara untuk kasus pidana pemilu di Sidoarjo. Arly, atas nama pribadi, akan memberikan hadiah uang Rp 5 juta bagi pelapor adanya dugaan tindak pidana pemilu dan menambah lagi Rp 10 juta bila kasus tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.
“Uang ini murni milik saya pribadi. Hadiah tersebut akan saya berikan bagi lima pelapor pertama terhitung sejak Kamis (26/3) pekan ini. Pelanggaran tersebut khusus untuk yang terjadi di daerah pemilihan I dan II di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Arly, Selasa (24/3) di Gedung DPRD Sidoarjo.
Daerah Pemilihan (Dapil) I di Sidoarjo meliputi Kecamatan Sidoarjo dan Candi. Adapun dapil II meliputi Kecamatan Krembung, Porong, Tanggulangin, dan Jabon. Arly beralasan, dua dapil itu dipilih karena dapil I merupakan Dapil di mana dirinya terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Sidoarjo 2004-2009. Adapun Kecamatan Porong, yang masuk dalam Dapil II merupakan domilisi Ketua DPRD Sidoarjo tersebut.
Alasan mengadakan sayembara itu, imbuh Arly, adalah semata-mata untuk menjaga agar kualitas pemilu di Sidoarjo tidak tercoreng oleh segala bentuk pidana pemilu, seperti politik uang atau kampanye hitam. Ia juga mengkhawatirkan bila terjadi politik uang atau kampanye hitam dapat menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat.
“Sayembara ini bukan untuk sensasi atau kampanye dan saya tidak sedang mencari popularitas. Ini murni semata-mata partisipasi saya sebagai anggota masyarakat untuk menyukseskan pemilu di Sidoarjo. Melalui sayembara ini saya mengajak masyarakat di Sidoarjo untuk turut serta menyukseskan pemilu,” jelas Arly.
Menanggapi sayembara tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo Qomarud Zaman mengaku merasa terbantu. Melalui sayembara itu masyarakat akan terangsang melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemilu, khususnya di Sidoarjo. Hal itu justru memperingan kerja Panwas Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk hadiah uangnya, itu urusan internal beliau (Arly) dan Panwas tidak mau ikut campur. Namun, adanya sayembara ini akan sangat membantu kami,” ucap Zaman.
Di Sidoarjo telah terjadi dua kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan Machmudatul Fatchiyah dan Abdul Ghofar. Masing-masing adalah calon anggota legislatif DPRD Sidoarjo dari PKB dan PPP. Pengadilan Negeri Sidoarjo memutus bebas Machmudatul yang didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Adapun kasus Ghofar tidak diteruskan karena saksi yang diajukan Panwas enggan memberikan keterangan.

No comments:

Post a Comment