SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

18 March, 2009

Bagikan Beras, Caleg di Sidoarjo Divonis Bebas


SIDOARJO - Mahmudatul Fatchiyah alias Mahmudah, caleg PKB untuk DPRD Sidoarjo, menangis ketika hakim memvonisnya bebas di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu(18/3/2009).
Sebelumnya dia dituntut hukuman 7 bulan penjara. Pasalnya, terdakwa diduga sudah melakukan tindak pidana pemilu karena sudah membagikan beras kepada konstituennya.
"Saya bersyukur karena bebas, itu menunjukkan kalau kita tidak bersalah. Saya tidak membagikan beras untuk kampanye, walaupun saya caleg PKB DPRD Sidoarjo," ujar Mahmudah yang juga korban lumpur asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.
Sehari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Made Endra SH dan Supriyadi SH menuntutnya 7 bulan penjara. Selain pidana badan, jaksa meminta kepada hakim agar terdakwa dikenai denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan jaksa itu didasarkan pada Pasal 274 junto 87 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin majelis hakim Ny Sri Wahyuni SH. Sedangkan terdakwa Mahmudah sendiri,didampingi 2 kuasa hukumnya, Syaroni Achmad SH dan Purnawirawan SH.
Usai sidang, Syaroni mengatakan tuntutan jaksa tidak benar adanya. Pasalnya, dalam persidangan tidak ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
"Saksi-saksi yang ada telah memberikan keterangan palsu. Kesaksian yang diutarakan berdasarkan kesimpulan pribadi dan bukan berdasarkan kesaksian pada kejadian yang sesungguhnya," ujarnya.
Hal itu, lanjut Syaroni diperkuat dengan keterangan saksi meringankan lainnya, mantan Kepala Desa Lajuk Kecamatan Porong, Sugeng Prayitno.
Saksi ini menurut Syaroni mengakui bahwa dia yang membagikan beras sebanyak 2,5 kwintal di tempat terpisah, di luar forum pertemuan Mahmudah dan masyarakat, ketika kejadian itu berlangsung.
"Sudah wajar kalau hakim memvonis bebas klien kami," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahmudah yang merupakan caleg nomer urut 5 Dapil Porong-Jabon-Krembung, ketika acara pengajian ibu-ibu PC Muslimat Porong, di salah satu musala di Desa Gempol Sampurno, Kecamatan Porong, Jumat (20/2). Mahmudah membagi-bagikan beras 2 kg ke ibu-ibu.
Kantong beras itu ada tulisan Mahmudadul Fatchiyah Caleg PKB DPRD Sidoarjo Dapil II, nomer urut 5 dan Muhaimin Iskandar caleg DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Panwas dan berlanjut ke pengadilan.

No comments:

Post a Comment