SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

19 March, 2009

Melihat Sidang Money Politics di PN Sidoarjo


Panwas Khawatir Caleg Lain Lebih Berani Langgar UUPutusan bebas bagi terdakwa kasus money politics, yang juga caleg PKB Sidoarjo, Mahmudatul Fatqiyah, membuat Panwaslu berang. Panwas khawatir caleg lain akan lebih berani melanggar aturan Pemilu.
ANGGOTA Panwaslu Sidoarjo, M. Subchan, tampak geleng-geleng kepala saat tahu hakim PN Sidoarjo akhirnya memvonis bebas Mahmuda. Anggota Panwas Bidang Pengawasan ini merasa kerja Panwas tidak ada gunannya lagi dalam menegakkan aturan Pemilu.
Padahal, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi terkait kasus pelanggaran UU Pemilu tersebut. Bukti-bukti itu termasuk sejumlah foto kejadian yang dilakukan terdakwa yang melakukan pelanggaran UU Pemilu tersebut.
�Saya benar-benar heran dengan kondisi ini. Lalu apa gunanya Panwas kalau tidak bisa menjadi alat kontrol dan pengawasan terhadap proses pemilu,� kata Subchan kepada wartawan, kemarin.
Dan Panwaslu tidak bekerja sendirian sebab kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Tentu saja pihak kepolisian melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti setelah menetapkan Mahmuda sebagai tersangka.
�Polisi pun sudah bersusah payah melengkapi bukti hingga berkas perkaranya P-21 (sempurna) sesuai permintaan jaksa. Setelah P-21 berkas kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Kami yakin terdakwa bisa dijerat dengan pasal UU Pemilu, tapi ternyata upaya itu mentok di pengadilan, ada apa ini? Lalu untuk apa ada lembaga Panwas,� katanya, lagi-lagi dengan nada heran.
Kasus Sidoarjo, kata dia, dipastikan menjadi contoh buruk bagi proses hukum kasus-kasus Pemilu lain. Artinya, kasus ini akan menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus lain yang dipastikan akan banyak terjadi pada Pemilu 2009 ini. Untuk itu para caleg akan semakin berani melakukan pelanggaran terhadap UU Pemilu. Mereka bisa seenaknya menabrak aturan hukum sebab sudah ada contoh �penabrak� yang ternyata lolos dari jerat hukum. �Caleg lain pasti akan lebih berani lagi melanggar UU. Lalu apa gunanya UU kalau dengan seenaknya dilanggar,� katanya.

Efek Jera
Sementara itu, anggota Panwaslu Jatim, Abdullah Bufteim, menanggapi vonis bebas Mahmuda dengan bijak. Dia mengatakan, Panwas dalam hal ini tidak bisa mencampuri wilayah yudikatif.
�Itu berada di wilayah yudikatif yang mana kami tidak berhak untuk mencampuri. Ada mekanisme hukum yang harus dihormati,� ujarnya, kemarin.
Meski demikian, dia berharap agar semua pihak peduli dalam penegakan demokrasi.
�Artinya, ketika ada yang terbukti bersalah, ya harus diberi sanksi sesuai dengan aturannya. Sehingga ada efek jera,� katanya.
Dia juga berharap agar masyarakat yang mengetahui praktik money politics segera melaporkan kepada Panwaslu. �Kami sendiri terus turun ke bawah guna memantau kampanye. Hanya saja mustahil bisa men-cover semua. Untuk itu, peran proaktif masyarakat sangat kami butuhkan,� katanya.
Namun lagi-lagi masalahnya apa gunakan lapor ke Panwas bila akhirnya kandas di pengadilan. �Kami minta Panwas yang panjang dong taringnya. Jadi bukan hanya gigi, tapi taring, jangan jadi macan ompong, biar disegani lembaga lain. Kalau begini ya tak ada gunanya lembaga Panwas. Saya tambah heran, kenapa juga jaksa tidak langsung banding bila ternyata dia kalah telak. Ada apa ini?� kata Sukardi pengunjung sidang di PN Sidoarjo. (dar/aya)

No comments:

Post a Comment