SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

09 April, 2009

Caleg Nakal Belum Ditindak

SIDOARJO - Masa tenang bukan berarti berhenti kampanye. Ada saja partai yang berkampanye di luar jadwal. Sejak Senin lalu (6/4), Panwaslu Sidoarjo menemukan tiga caleg melakukan kampanye gelap. Antara lain, caleg dari Gerindra, PKS, dan PAN.
Anggota Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Mohammad Subhan mengungkapkan, pelanggaran pertama dilakukan Gerindra Senin siang lalu. Panwascam Wonoayu memergoki pengumpulan warga di rumah Usman Ikhsan, Desa Pilang.
Menurut laporan panwascam, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Partai Gerindra. Subhan menjelaskan, walaupun pihak terkait mengaku cuma syukuran, panwas memiliki bukti berupa undangan kegiatan. "Ajakan doa bersama untuk Gerindra," ujarnya.
Laporan lain yang diterima Panwaslu, ada pembagian selebaran dan undangan untuk memilih caleg dari PKS. Kegiatan itu terjadi Selasa lalu pukul 06.00. Puluhan selebaran dititipkan kepada ketua RT 5 RW 3 Desa Kedungrawan, Kecamatan Krembung. "Yang kami temukan masih di satu RT, belum RT lain," terangnya.
Panwascam Candi juga melaporkan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh caleg PAN Emir Firdaus di Kecamatan Candi. Selasa malam lalu, panwascam menemui Panwaslu Sidoarjo bersama saksi. "Masih kami proses," ujarnya.(nuq/ib)

08 April, 2009

Panwas Selidiki Dugaan "Money Politic" Caleg PAN


Panwas Selidiki Dugaan "Money Politic" Caleg PAN

Rabu, 8 April 2009 | 17:34 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Aris Prasetyo
SIDOARJO, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyelidiki dugaan praktik money politic calon anggota legislatif DPR dan DPRD Sidoarjo dari Partai Amanat Nasional.

Beberapa warga di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, memperoleh uang Rp 20.000 dengan ajakan memilih Sunartoyo dan Emir Firdaus. Masing-masing adalah caleg DPR daerah pemilihan Jawa Timur I dan caleg DPRD Sidoarjo daerah pemilihan Sidoarjo I.
Dari barang bukti yang diamankan Panwas Kabupaten Sidoarjo, terdapat selebaran bertuliskan nama Sunartoyo (bernomor urut satu) dan Emir Firdaus (bernomor urut dua). Setiap nomor pada masing-masing nama tersebut terdapat tanda contreng berwarna merah. Pada bagian tengah selebaran tertulis kalimat contreng atau coblos nama caleg.
Menurut Ketua Panwas Kabupaten Sidoarjo Qomarud Zaman, pembagian itu terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 06.00. Ada dua warga Desa Tenggulun yang menerima selebaran berisi ajakan mencontreng nama caleg tersebut beserta uang Rp 20.000 berupa pecahan Rp 5.000 sebanyak empat lembar. Pembagian tersebut dilakukan oleh anggota tim sukses Emir.
"Kami masih mendalami perkara dugaan money politic ini. Beberapa saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami juga akan mengundang jaksa dan polisi untuk gelar perkara," jelas Zaman, Rabu (8/4) di Sidoarjo.
Secara terpisah, Emir membantah telah melakukan praktik money politic seperti yang terjadi di Desa Tenggulunan itu. Menurut anggota Komisi C DPRD Sidoarjo tersebut, di tengah meningkatnya suhu politik menjelang pemilu, adalah hal biasa bila terjadi laporan palsu untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu. Ia menilai bila peristiwa di Desa Tenggulunan itu adalah sebuah bentuk kampanye hitam terhadap dirinya.
"Saling menjelek-jelekkan adalah hal biasa menjelang pemilu. Itu adalah sebuah upaya kampanye hitam kepada saya," ucap Emir.

07 April, 2009

Turunkan Baliho Permanen

SIDOARJO - Baliho permanen yang dipasang di papan reklame akan ditertibkan Panwaslu Sidoarjo. Penertiban yang dilakukan hari itu (7/4) akan melibatkan Satpol PP serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Ketua Panwaslu Sidoarjo Qomarud Zaman mengungkapkan, pihaknya akan menertibkan semua baliho dan atribut lain yang dipasang di sepanjang jalan protokol. ''Akan kami bersihkan sebelum H-1 (pencontrengan, Red)," katanya.
Untuk baliho kampanye, lanjut Qomarud, panwaslu akan dibantu dengan alat berat milik DKP. Menurut dia, menurunkan baliho di papan reklame tidak perlu izin kepada perusahaan jasa pemasangan reklame. ''Seharusnya mereka sudah paham aturan pemilu," tegasnya.
Qomarud menjelaskan, dirinya tidak lagi menoleransi atribut yang dipasang di papan reklame. Walaupun pemasang atribut memiliki perjanjian khusus dengan perusahaan reklame, panwas berhak menurunkan paksa. ''Kan sudah ada aturannya, tidak boleh dipasang atribut. Kalau tetap memasang, sanksi berat akan dikenakan terhadap partai atau calegnya," ujarnya. (nuq/ib)

06 April, 2009

Ratih Sang Terancam Penjara


Anakku, Bila ibu boleh memilih Apakah ibu berbadan langsing atau berbadan besar karena mengandungmu, maka ibu memilih mengandungmu nak… Karena dalam mengandungmu ibu merasakan keajaiban dan kebesaran Allah…
Itu adalah deretan kalimat dalam bait pertama puisi berjudul “Bila Ibu Boleh Memilih” karya Ratih Sanggarwaty. Peragawati era 90-an yang akrab disapa Ratih Sang itu, berduet dengan si Clurit Emas D. Zawawi Imron, membacakan puisi itu di depan puluhan orang.
Acara ini resmi dinyatakan sebagai peluncuran buku “24 Cerita Hikmah Ratih Sang, Oh Indonesia Rayaku”, di Restoran Tropis Sun City, Sidoarjo Senin (6/4).
Tapi menjadi masalah ketika Panwaslu melihatnya sebagai kampanye seorang caleg pada masa tenang. Ratih, anak perempuan Bagus Giyanto alias Giyanto Jangkung, mantan penulis cerita bersambung di Surabaya Post itu, memang tengah menjadi caleg nomor 1 PPP untuk DPR RI dari Dapil I Jatim, Surabaya-Sidoarjo. Posisinya ini tidak bisa ditutupi oleh masa lalunya sebagai peragawati atau penulis buku yang sedang membacakan puisi.
Buku yang diluncurkannya adalah karyanya yang ke-13, puisi yang bercerita tantang cinta tulus seorang ibu kepada anaknya. Buku itu berisi tentang pengalaman batin Ratih, hasil dari renungan-renungannya ketika sedang berdialog dengan tiga bidadari cilik, buah cintanya dengan Budi Zen sang suami; atau berdialog dengan dua pegawainya Fathi dan Dini; atau kolega-koleganya yang saat dia mengisi acara di dalam maupun luar negeri; atau berdialog dengan dirinya sendiri ketika sedang bertafakur di depan ka’bah.
“Ya, semoga saat berhasil duduk di kursi legislatif nanti, adinda Ratih bisa meluruskan apa yang bengkok di sana,” demikian doa D. Zawawi Imron, budayawan Madura yang diundang sebagai salah satu pembicara dalam bedah buku Ratih, di acara launching buku tersebut.
Dalam acara launching buku yang dia gelar bertepatan dengan hari pertama masa tenang itu, panitia membagi-bagikan tabloid Charming, Free Letter. Di dalamnya terdapat iklan berukuran seperempat halaman yang memuat ajakan untuk memilih Ratih dalam Pemilu Legislatif 2009 nanti.
Tak ayal Panwaslu Kabupaten Sidoarjo pun meniup sempritannya. “Jelas ini kampanye. Pelanggaran, karena dilakukan pada masa tenang,” tegas Ketua Panwaslu Sidoarjo Qomarud Zaman.
Qomar, panggilan akrab Ketua Panwaslu Sidoarjo menyatakan, pelanggaran itu adalah hasil temuan panwaslu. Menurutnya Ratih telah melanggar pasal 32 juncto pasal 269 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. “Ancaman hukumannya minimal 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta, maksimal 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta,” tandasnya.
“Sekarang, kami sedang memproses pelanggaran itu agas bisa sampai ke pengadilan,” lanjut Qomar.
Ratih sendiri mati-matian membantah bahwa acaranya itu bukanlah kampanye melainkan benar-benar launching buku. “Kebetulan saja harinya bersamaan dengan masa tenang. Tapi sebenarnya ya, karena tempat acara baru bisa dipakai hari ini (6/4),” tuturnya.
Lalu, soal iklan itu?
“Kata panitia, itu nggak apa-apa. Wong saya ya memang nggak niat kampanye, toh sekarang ini saya tinggal panen dari kampanye sebelumnya,” sergah Ratih. “Wah, mosok begitu saja disemprit se,” katanya dengan nada gusar. sat

Atribut Parpol di Sidoarjo masih Marak


Penulis : Heri Susetyo
SIDOARJO--MI: Memasuki hari pertama masa tenang pemilu legislatif, atribut parpol dan caleg di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Sidoarjo masih marak, Senin (6/4). Padahal seharusnya atribut parpol dan caleg sudah dibersihkan sejak Minggu malam (5/4).
Atribut parpol baik berupa bendera dan baliho berbagai ukuran bisa terlihat di jalan-jalan tengah kota kawasan strategis Sidoarjo. Hampir atribut semua parpol masih banyak yang terpasang, bahkan di pintu masuk jalan tol Kota Sidoarjo, poster raksasa Partai Demokrat dengan background Presiden SBY juga belum dibongkar.
Demikian pula baliho besar Partai PKB dengan gambar Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar di Jalan Raya Janti Sidoarjo juga masih tegak berdiri. Padahal, seharusnya ada kesadaran dari para pengurus parpol untuk membersihkan sendiri atribut-atribut parpolnya memasuki masa tenang pemilu legislatif ini. Sementara pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo juga belum bertindak sama sekali berbeda dengan panwaslu kota lain di Jawa Timur.
Ketika dikonfirmasi, pihak Panwaslu Sidoarjo mengaku belum bisa melakukan penertiban pada Minggu malam. Alasannya mereka kesulitan koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Sidoarjo karena sedang hari libur kerja.
“Penertiban rencananya baru bisa dilakukan hari Senin ini dan aturannya memang semua atribut sudah bersih batas waktunya paling lambat pada H-1 menjelang pemilu legislatif,” kata Ketua Panwaslu Sidoarjo Qomarrud Zaman. (HS/OL-02)

PANWAS & KPU IMBAU PARTAI LEPAS ATRIBUT KAMPANYE


Menurut Sekretaris Panwaslu M. Subchan, pihaknya telah mengimbau kontestan yang bersangkutan. Imbauan itu disampaikan melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam). "Kami sudah meminta mereka berinisiatif melepas posternya," katanya. Panwas memberi toleransi waktu satu hari. Jika tidak dilepas sendiri, alat-alat kampanye itu akan dilepas oleh panwas. Penertiban panwas sendiri dilakukan secara serempak besok. Pihak yang dilibatkan semua anggota panwas di tingkat kabupaten maupun kecamatan. "Kami bersama-sama akan melepas dan menyita poster tersebut," jelasnya. Sementara itu, di beberapa tempat, sudah terlihat inisiatif pelepasan poster. Seperti di Jl Raya Buduran, beberapa poster mulai dilepas. Namun, banyak pula poster yang masih terpampang jelas di baliho dan perkampungan. Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo Bima Ariesdiyanto mengatakan, persoalan poster adalah masalah klasik menjelang pemilu. Dia meminta masing-masing partai melepas atribut mereka.
Menurut Bima, di hari tenang hingga pelaksanaan pemilu, tidak diperbolehkan ada atribut partai ataupun caleg. Terutama di sekitar tempat pemungutan suara. Dia memisalkan gambar poster atau kaus gambar caleg yang dikenakan saat pemilihan berlangsung. "Itu tidak diperbolehkan. Jadi, masing-masing partai dan caleg hendaknya mewujudkan sikap yang tertib terhadap aturan." (Sumber : Koran Jawa Pos "riq/nuq/ib")

Panwas Sidoarjo Selidiki Dugaan Kampanye Terselubung Ratih

SIDOARJO, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyelidiki dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Ratih Sanggarwati, calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo. Ratih diketahui membagi-bagikan buku dan tabloid yang di dalamnya terdapat gambar dan nomor urut Ratih sebagai ca lon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua Panwas Kabupaten Sidoarjo Qomarud Zaman mengatakan, pembagian buku dan tabloid itu terjadi pada Senin (6/4) di Rumah Makan Tropis di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, pada pukul 10.00. Acara itu dihadiri Ratih yang meluncurkan buku berjudul Oh Indonesia Rayaku dan tabloid Charming yang terdapat foto Ratih pada sampul depan. Pada halaman enam tabloid tersebut, terdapat foto, nama, dan nomor urut Ratih sebagai caleg dari PPP.
Sekarang kan masa tenang kampanye. Pembagian tabloid berisi nomor urut dan nama caleg tersebut dapat diduga sebagai kampanye terselubung. "Kami akan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pasal 82 juncto pasal 269," ucap Zaman.
Zaman menambahkan, pihakn ya masih mengumpulkan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Beberapa saksi pada acara yang diikuti sekitar 100 orang itu adalah anggota Panwas Kecamatan Sidoarjo. Panwas Sidoarjo juga berencana akan memanggil Ratih untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
"Setelah seluruh saksi kami periksa beserta keterangan dari yang bersangkutan (Ratih), kami akan melimpahkan kasus ini ke Kepolisian Resor Sidoarjo untuk ditindak lanjuti," jelas Zaman.