SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SIDOARJO 2010

24 March, 2009

Satu Laporan Pidana Pemilu Dihargai Rp 5 Juta

March 24, 2009 by pemiluindonesia.com
Sayembara Kasus Pidana Pemilu
Ketua DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Arly Fauzi, mengadakan sayembara untuk kasus pidana pemilu di Sidoarjo. Arly, atas nama pribadi, akan memberikan hadiah uang Rp 5 juta bagi pelapor adanya dugaan tindak pidana pemilu dan menambah lagi Rp 10 juta bila kasus tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.
“Uang ini murni milik saya pribadi. Hadiah tersebut akan saya berikan bagi lima pelapor pertama terhitung sejak Kamis (26/3) pekan ini. Pelanggaran tersebut khusus untuk yang terjadi di daerah pemilihan I dan II di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Arly, Selasa (24/3) di Gedung DPRD Sidoarjo.
Daerah Pemilihan (Dapil) I di Sidoarjo meliputi Kecamatan Sidoarjo dan Candi. Adapun dapil II meliputi Kecamatan Krembung, Porong, Tanggulangin, dan Jabon. Arly beralasan, dua dapil itu dipilih karena dapil I merupakan Dapil di mana dirinya terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Sidoarjo 2004-2009. Adapun Kecamatan Porong, yang masuk dalam Dapil II merupakan domilisi Ketua DPRD Sidoarjo tersebut.
Alasan mengadakan sayembara itu, imbuh Arly, adalah semata-mata untuk menjaga agar kualitas pemilu di Sidoarjo tidak tercoreng oleh segala bentuk pidana pemilu, seperti politik uang atau kampanye hitam. Ia juga mengkhawatirkan bila terjadi politik uang atau kampanye hitam dapat menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat.
“Sayembara ini bukan untuk sensasi atau kampanye dan saya tidak sedang mencari popularitas. Ini murni semata-mata partisipasi saya sebagai anggota masyarakat untuk menyukseskan pemilu di Sidoarjo. Melalui sayembara ini saya mengajak masyarakat di Sidoarjo untuk turut serta menyukseskan pemilu,” jelas Arly.
Menanggapi sayembara tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo Qomarud Zaman mengaku merasa terbantu. Melalui sayembara itu masyarakat akan terangsang melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemilu, khususnya di Sidoarjo. Hal itu justru memperingan kerja Panwas Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk hadiah uangnya, itu urusan internal beliau (Arly) dan Panwas tidak mau ikut campur. Namun, adanya sayembara ini akan sangat membantu kami,” ucap Zaman.
Di Sidoarjo telah terjadi dua kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan Machmudatul Fatchiyah dan Abdul Ghofar. Masing-masing adalah calon anggota legislatif DPRD Sidoarjo dari PKB dan PPP. Pengadilan Negeri Sidoarjo memutus bebas Machmudatul yang didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Adapun kasus Ghofar tidak diteruskan karena saksi yang diajukan Panwas enggan memberikan keterangan.

23 March, 2009

Panwas Tak Kuasa Cegah Pelanggaran


Senin, 23 Maret 2009 | 20:17 WIB
SIDOARJO, KOMPAS.com- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tak kuasa mencegah pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak. Pada kampanye Partai Kebangkitan Bangsa, Senin (23/3), di lapangan Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, terdapat belasan anak-anak tampak mengikuti kampanye.
Pada kampanye tersebut, belasan anak-anak yang diperkirakan berusia di bawah 10 tahun, ikut sebagai peserta kampanye yang diselenggarkaan PKB. Anak-anak itu tampak memakai atribut partai, seperti bendera dan kaus berlambang PKB. Beberapa di antaranya digendong di pundak oleh ayah mereka.
Menanggapi pelanggaran tersebut, anggota Panwas Kabupaten Sidoarjo Fitroti Echa mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mencegah pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak itu. Menurutnya, Panwas menghadapi sebuah dilema bila melarang anak-anak ikut sebagai perserta kampanye.
Anak-anak itu kan ikut kampanye bersama orang tua mereka. Tidak mungkin rasanya melarang mereka terlibat sehingga harus ditinggal di rumah sendirian sementara orang tua mereka menghadiri kampanye, ucap Echa.
Ketua Panwas Kecamatan Taman Joko Teko Asih berpendapat berbeda. Meski sulit untuk mencegah keterlibatan anak-anak dalam kampanye, pihaknya tetap akan menganggap itu sebagai sebuah pelanggaran. Pihaknya tetap akan mencatat dan melaporkan ke KPU atas setiap pelanggaran yang terjadi.

19 March, 2009

Melihat Sidang Money Politics di PN Sidoarjo


Panwas Khawatir Caleg Lain Lebih Berani Langgar UUPutusan bebas bagi terdakwa kasus money politics, yang juga caleg PKB Sidoarjo, Mahmudatul Fatqiyah, membuat Panwaslu berang. Panwas khawatir caleg lain akan lebih berani melanggar aturan Pemilu.
ANGGOTA Panwaslu Sidoarjo, M. Subchan, tampak geleng-geleng kepala saat tahu hakim PN Sidoarjo akhirnya memvonis bebas Mahmuda. Anggota Panwas Bidang Pengawasan ini merasa kerja Panwas tidak ada gunannya lagi dalam menegakkan aturan Pemilu.
Padahal, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi terkait kasus pelanggaran UU Pemilu tersebut. Bukti-bukti itu termasuk sejumlah foto kejadian yang dilakukan terdakwa yang melakukan pelanggaran UU Pemilu tersebut.
�Saya benar-benar heran dengan kondisi ini. Lalu apa gunanya Panwas kalau tidak bisa menjadi alat kontrol dan pengawasan terhadap proses pemilu,� kata Subchan kepada wartawan, kemarin.
Dan Panwaslu tidak bekerja sendirian sebab kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Tentu saja pihak kepolisian melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti setelah menetapkan Mahmuda sebagai tersangka.
�Polisi pun sudah bersusah payah melengkapi bukti hingga berkas perkaranya P-21 (sempurna) sesuai permintaan jaksa. Setelah P-21 berkas kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Kami yakin terdakwa bisa dijerat dengan pasal UU Pemilu, tapi ternyata upaya itu mentok di pengadilan, ada apa ini? Lalu untuk apa ada lembaga Panwas,� katanya, lagi-lagi dengan nada heran.
Kasus Sidoarjo, kata dia, dipastikan menjadi contoh buruk bagi proses hukum kasus-kasus Pemilu lain. Artinya, kasus ini akan menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus lain yang dipastikan akan banyak terjadi pada Pemilu 2009 ini. Untuk itu para caleg akan semakin berani melakukan pelanggaran terhadap UU Pemilu. Mereka bisa seenaknya menabrak aturan hukum sebab sudah ada contoh �penabrak� yang ternyata lolos dari jerat hukum. �Caleg lain pasti akan lebih berani lagi melanggar UU. Lalu apa gunanya UU kalau dengan seenaknya dilanggar,� katanya.

Efek Jera
Sementara itu, anggota Panwaslu Jatim, Abdullah Bufteim, menanggapi vonis bebas Mahmuda dengan bijak. Dia mengatakan, Panwas dalam hal ini tidak bisa mencampuri wilayah yudikatif.
�Itu berada di wilayah yudikatif yang mana kami tidak berhak untuk mencampuri. Ada mekanisme hukum yang harus dihormati,� ujarnya, kemarin.
Meski demikian, dia berharap agar semua pihak peduli dalam penegakan demokrasi.
�Artinya, ketika ada yang terbukti bersalah, ya harus diberi sanksi sesuai dengan aturannya. Sehingga ada efek jera,� katanya.
Dia juga berharap agar masyarakat yang mengetahui praktik money politics segera melaporkan kepada Panwaslu. �Kami sendiri terus turun ke bawah guna memantau kampanye. Hanya saja mustahil bisa men-cover semua. Untuk itu, peran proaktif masyarakat sangat kami butuhkan,� katanya.
Namun lagi-lagi masalahnya apa gunakan lapor ke Panwas bila akhirnya kandas di pengadilan. �Kami minta Panwas yang panjang dong taringnya. Jadi bukan hanya gigi, tapi taring, jangan jadi macan ompong, biar disegani lembaga lain. Kalau begini ya tak ada gunanya lembaga Panwas. Saya tambah heran, kenapa juga jaksa tidak langsung banding bila ternyata dia kalah telak. Ada apa ini?� kata Sukardi pengunjung sidang di PN Sidoarjo. (dar/aya)

18 March, 2009

Bagikan Beras, Caleg di Sidoarjo Divonis Bebas


SIDOARJO - Mahmudatul Fatchiyah alias Mahmudah, caleg PKB untuk DPRD Sidoarjo, menangis ketika hakim memvonisnya bebas di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu(18/3/2009).
Sebelumnya dia dituntut hukuman 7 bulan penjara. Pasalnya, terdakwa diduga sudah melakukan tindak pidana pemilu karena sudah membagikan beras kepada konstituennya.
"Saya bersyukur karena bebas, itu menunjukkan kalau kita tidak bersalah. Saya tidak membagikan beras untuk kampanye, walaupun saya caleg PKB DPRD Sidoarjo," ujar Mahmudah yang juga korban lumpur asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.
Sehari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Made Endra SH dan Supriyadi SH menuntutnya 7 bulan penjara. Selain pidana badan, jaksa meminta kepada hakim agar terdakwa dikenai denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan jaksa itu didasarkan pada Pasal 274 junto 87 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin majelis hakim Ny Sri Wahyuni SH. Sedangkan terdakwa Mahmudah sendiri,didampingi 2 kuasa hukumnya, Syaroni Achmad SH dan Purnawirawan SH.
Usai sidang, Syaroni mengatakan tuntutan jaksa tidak benar adanya. Pasalnya, dalam persidangan tidak ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
"Saksi-saksi yang ada telah memberikan keterangan palsu. Kesaksian yang diutarakan berdasarkan kesimpulan pribadi dan bukan berdasarkan kesaksian pada kejadian yang sesungguhnya," ujarnya.
Hal itu, lanjut Syaroni diperkuat dengan keterangan saksi meringankan lainnya, mantan Kepala Desa Lajuk Kecamatan Porong, Sugeng Prayitno.
Saksi ini menurut Syaroni mengakui bahwa dia yang membagikan beras sebanyak 2,5 kwintal di tempat terpisah, di luar forum pertemuan Mahmudah dan masyarakat, ketika kejadian itu berlangsung.
"Sudah wajar kalau hakim memvonis bebas klien kami," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahmudah yang merupakan caleg nomer urut 5 Dapil Porong-Jabon-Krembung, ketika acara pengajian ibu-ibu PC Muslimat Porong, di salah satu musala di Desa Gempol Sampurno, Kecamatan Porong, Jumat (20/2). Mahmudah membagi-bagikan beras 2 kg ke ibu-ibu.
Kantong beras itu ada tulisan Mahmudadul Fatchiyah Caleg PKB DPRD Sidoarjo Dapil II, nomer urut 5 dan Muhaimin Iskandar caleg DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Panwas dan berlanjut ke pengadilan.

11 March, 2009

Panwas Turunkan Baliho Masal

SIDOARJO - Membangun Sidoarjo green and clean seharusnya didukung oleh calon legislatif (caleg). Panwas Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan satpol PP kemarin (11/3) menurunkan ratusan baliho secara masal di sepanjang jalan protokol.
Ketua Panwaskab Sidoarjo Qomarud Zaman mengatakan, baliho yang diturunkan itu, antara lain, dipasang di batang pohon, lampu merah, dan tiang listrik. "Baliho yang mengganggu etika dan estetika juga kami turunkan," ujar Qomarud.
Operasi tersebut berlangsung di sepanjang jalan protokol Kecamatan Gedangan, Buduran, Sidoarjo, dan Candi. Menurut dia, penurunan tersebut akan berlangsung kontinu. "Untuk sementara, kami bersihkan di jalan protokol dulu," katanya.
Baliho yang dipasang di sepanjang jalan protokol, lanjut dia, melanggar perda reklame Sidoarjo. Isinya, antara lain, larangan untuk memasang alat peraga kampanye di sepanjang jalan protokol. "Juga mengganggu pandangan pengguna jalan," tambahnya.
Menurut Qomarud, aksi tersebut akan diteruskan oleh panwascam di 18 kecamatan. Jika diketahui ada pelanggaran, panwascam langsung bergerak menurunkan baliho. "Jika perlu, kami mengerahkan satpol PP juga," tegasnya. (JP/nuq/ib)
[ Kamis, 12 Maret 2009 ]

Bagikan Bawang Putih, Caleg PPP Dilaporkan Panwaslu

Panwaskab Sidoarjo kembali melaporkan caleg ke Polres Sidoarjo, Selasa (10/
3),pk 13.00 WIB. Atas nama H.Abdul Ghofur Fadil,warga Kemiri Indah C-2/21
RT 17 RW 01 Kec.Sidoarjo.
Karena caleg dapil 1 (Sidoarjo,Candi) nomor urut 1 itu, tertangkap basah
oleh tim buser partai keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI), saat membagi
bagikan bawang putih dan selebaran berisi gambar dan tulisan yang mengajak
untuk mencoblos dirinya pada Pemilu Legislatif, 9 April 2009.
Divisi hubungan antar lembaga Panwaskab Sidoarjo, M.Subhan Ssos, ditemui di
kantornya jl Pahlawan Sidoarjo menerangkan lokasi kejadian di desa Kedungpeluk
Kec.Candi, 8 Maret 2009.
Tim Panwaskab Sidoarjo, saat melaporkan ke Polres Sidoarjo, kemarin, membawa
barang bukti 1 kantong bawang putih seberat 1 kg, 4 lembar selebaran dan 3
orang saksi dari tim buser PKPI.
Dua minggu sebelumnya, caleg DPRD Sidoarjo, asal PKB, Fatchiyatul Mahmudah,
Dapil 2 ( Porong, Jabon, Tanggulangin dan Krembung), juga dilaporkan ke
Polres Sidoarjo.
Karena Kades Renokenongo Kec.Porong itu, telah membagi bagikan beras kepada
warga yang kantongnya bergambar dirinya dan Muhaimin Iskandar.
Ketua Panwaskab Sidoarjo,Khomaruzaman, kemarin menyatakan belum mengetahui
kelanjutan proses hukum dari pihak kepolisian. (sumber : bhirawa/ali)

06 March, 2009

Kesepakatan Kampanye Damai Hanya di Atas Kertas

SIDOARJO - Kampanye damai telah disepakati 36 partai politik dalam pemilihan legislatif. Bahkan, mereka telah menandatangani kesepakatan bersama Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Tapi, momen tersebut seolah tak berarti di lapangan.
Banyak terjadi pelanggaran yang bisa memicu sengketa. Salah satunya, pemasangan baliho parpol di pohon atau di depan sekolah. Anggota Panwaslu Sidoarjo Divisi Tindak Lanjut dan Biro Hukum Fitroti Ecka menyatakan, hal tersebut melanggar dua ketentuan. Selain melanggar UU Pemilu Nomor 10/2008, hal itu melanggar aksi kampanye damai yang sudah ditandatangi. "Jadi, hanya di atas kertas saja," tuturnya.
Menurut Ecka, di antara kesepakatan tersebut, ada yang berisi tentang pelanggaran memasang baliho di tempat pendidikan, ibadah, dan instansi. "Selain itu, melanggar etika dan estetika," katanya.
Dia mengungkapkan, jika nanti satpol PP dikerahkan untuk menurunkan secara paksa baliho tersebut, panwaslu tidak perlu meminta izin pada yang bersangkutan. "Sebab, sebetulnya mereka tahu bahwa itu melanggar," paparnya. (nuq/ib)